Disusun Oleh :
Anjani Mega Wigayanti
Erna Rohmawati
Putri Ayu Setyarini
Rangga Sulistiyo Wardany
Tyka Novalini
4IA11
1.3. KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Berasas
kekeluargaan;
b. Koperasi
bersifat nonkapitalis;
c. Keanggotaan
sukarela dan terbuka bagi masyarakat; dan
d. Kegiatan
koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Kelebihan:
i.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba
untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik
pengilingan padi.
ii.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
iii.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
iv.
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan:
§ Keterbatasan
dibidang permodalan.
§ Daya
saing lemah.
§ Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
§ Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Bentuk-Bentuk Penggabungan
Badan Usaha
Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya
adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production
sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi,
pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan
masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
A.
Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan
usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil
penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan
namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan
stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah
pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang
ada.
B. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan
usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal
badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh
pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau
perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan
usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan
usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh
perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang
diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam
perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan
bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien
dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga
bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba
memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi
yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir)
dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
C. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh
dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu
badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru,
masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
D. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan
beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru
yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha
yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau
pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan
usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan).
Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust
bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut
adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga.
Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan
permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
E.
Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau
penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi
atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis,
masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan
untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel
adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman
harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan
mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah
yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan
sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel
daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian
daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
Kartel produksi adalah penggabungan beberapa
badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan
tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh
masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk
menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang
ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang
tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah
disepakati.
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian
atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal
penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan
kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat
pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel
pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar
keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa
badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara
kartel dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
F. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan
usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham
(sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan
usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang
bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat
mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan
usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar
sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari
setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
G. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua
pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan
perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan
pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
H. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan
badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat
dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun
antara sesama badan usaha milik swasta.
I.
Investment Trust
Investment
trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha
lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk
membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli
mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan
usaha lain yang seronya diberli.
J.
Corner dan Ring
Corner
dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan
jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan
berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar
mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga
akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang
dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang
dilakukan oleh beberapa orang.
K. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam
menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi
kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu
perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan.
Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
a.
Daerah
operasi perusahaan
b.
Jangka
waktu
c.
Jenis
usaha yang boleh dilakukan
d.
Besar
uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberI konsesi
e.
Lain-lain
yang dianggap perlu oleh pemerintah
Materi Selanjutnya:
Bentuk Struktur Organisasi : Fungsional, Divisional dan Matriks
Bentuk Struktur Organisasi : TIM, Jaringan, dan International
Bentuk Struktur Organisasi : TIM, Jaringan, dan International
Sumber :
- http://inside40.blogspot.com/2013/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-beserta.html
- http://nunuknurlita.blogspot.com/2011/10/tugas-pengantar-bisnis-1-badan-usaha.html
- http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/badan-usaha-milik-negara-bumn.html
- http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-bentuk-bentuk-penggabungan-badan.html
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3051 /Bab+4.+Aspek+SDM+dan+Organisasi.ppt
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30517/8+_+Aspek+dan+Organisasi.ppt
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31125/8_Aspek-Keuangan-1.pdf
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31127/9_Aspek-Keuangan-2.pdf
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30737/Minggu+6.Pemasaran.ppt
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30735/6_Aspek-Pemasaran-1.pdf
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30739/7_Aspek-Pemasaran-2.pdf