Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Bentuk-bentuk Badan Usaha : Koperasi Beserta Bentuk-bentuk Penggabungannya


 Disusun Oleh :
Anjani Mega Wigayanti
Erna Rohmawati
Putri Ayu Setyarini
Rangga Sulistiyo Wardany
Tyka Novalini

4IA11






1.3.       KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Berasas kekeluargaan;
b.   Koperasi bersifat nonkapitalis;
c.    Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi masyarakat; dan
d.   Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Kelebihan:
                                i.       Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
                                 ii.       Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
                     iii.       Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
                                iv.       Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan:
§  Keterbatasan dibidang permodalan.
§  Daya saing lemah.
§  Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
§  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
A.       Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
B.       Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
C.       Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
D.       Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
E.        Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
                                            i.     Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
                                          ii.     Karte Produksi
Kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.

                                        iii.     Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati.

                                        iv.     Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain

                                          v.     Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota

Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
F.      Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
G.       Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
H.       Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.

I.          Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.

J.          Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.

K.       Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
a.    Daerah operasi perusahaan
b.    Jangka waktu
c.    Jenis usaha yang boleh dilakukan
d.   Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberI konsesi
e.    Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah



Materi Selanjutnya:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar