Keadilan
merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan
didalam hidupnya. Berdasarkan sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: …..,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
terlihat bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keadilan. Perbuatan adil
menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak
ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu
memperlakukan sesama sebagaimana mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan
selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam
hidup bermasyarakat.
Sedangkan
fakta yang dapat kita lihat di Indonesia adalah fenomena yang berkembang bahwa
hukum di negara kita ini seperti dikendalikan oleh kepentingan politik dengan
konsepsi kekuasaan. Berbagai kasus besar seperti mulai tenggelam dengan isu-isu
yang kenaikan BBM dan isu-isu kecil lainnya. Sekarang rasa keadilan di negara
ini sedang dipertanyakan, hal ini dikarenakan hukum di Indonesia yang masih
tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
Saya harap keadilan di negara Indonesia
harus betul-betul ditegakkan. Jangan ada tebang pilih lagi dalam menghukum
seseorang. Jika dia bersalah, hukumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku
tanpa harus melihat dia siapa dan jabatannya apa.
0 komentar:
Posting Komentar