Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Keadilan

Keadilan merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan didalam hidupnya. Berdasarkan sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” terlihat bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keadilan. Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaimana mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Sedangkan fakta yang dapat kita lihat di Indonesia adalah fenomena yang berkembang bahwa hukum di negara kita ini seperti dikendalikan oleh kepentingan politik dengan konsepsi kekuasaan. Berbagai kasus besar seperti mulai tenggelam dengan isu-isu yang kenaikan BBM dan isu-isu kecil lainnya. Sekarang rasa keadilan di negara ini sedang dipertanyakan, hal ini dikarenakan hukum di Indonesia yang masih tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
Saya harap keadilan di negara Indonesia harus betul-betul ditegakkan. Jangan ada tebang pilih lagi dalam menghukum seseorang. Jika dia bersalah, hukumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa harus melihat dia siapa dan jabatannya apa. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar